Web Semantik

Standard

Sekarang ini, informasi merupakan salah satu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan adanya internet, cara untuk mendapatka informasi pun semakin mudah. Namun bukan berarti tidak menemui kendala apapun. Dengan meningkatnya pengguna internet, mengakibatkan semakin banyak informasi yang dapat diakses. Namun informasi tersebut, tidak semua diperlukan oleh seorang pencari informasi. Sehingga butuh waktu yang tidak singkat untuk mencari informasi dari kumpulan informasi yang sangat beragam diinternet. Untuk itu dibutuhkan mekanisme untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat di Internet. Salah satunya adalah dengan web semantic.

Web semantic merupakan pengembangan dari generasi web sebelumnya.  Web generasi ke tiga disebut-sebut telah memiliki kemampuan web semantic. Istilah web semantic pertama kali digunakan oleh Tim Berners-Lee di tahun 2001.

Dengan web semantic, data dengan format HTML dapat diubah menhadi format yang dapat dimengerti oleh mesin sehingga mesin dapat melakukan pengumpulan informasi dan memahami hubungan antar informasi.  Hal ini karena web semantic menggunakan Extensible Markup Language(XML), Resource Description Framework(RDF) dan Ontology Web Language(OWL ).

Web semantic memang dapat memahami bahasa manusia melalui masukkan, namun web semantic bukanlah system artificial intelligent(AI). Karena web semantic  memahami bahasa manusia yang sudah di tentukan sebelumnya(well-defined problems), dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan pula(well-defined operators), begitu juga dengan pemakaian data juga sudah ditentukan(well-defined data). Sehingga masukkan yang tidak dikenali oleh well-defined data web semantic tidak dapat memproses hal tersebut.

Di bawah ini merupakan gambar yang mengilustrasikan arsitektur web semantic.

arsitektur web semantik

Dari gambar tersebut, teknologi yang digunakan untuk membangun web semantic terdiri dari beberapa lapisan, yaitu lapisan Unicode dan URI yang digunakan untuk memastikan digunakannya set karakter internasional  dan menyediakan sarana untuk mengidentifikasi suatu objek dalam web semantic. Lapisan XML dengan definisi skema namespace untuk mengintegrasikan definsi web semantic dengan standar berbasis XML lainnya. RDF dan RDFschema untuk membuat pernyataan tentang objek dengan URI dan memutuskan apakah kosakata tersebut dapat digunakan sebagai URI. Lapisan ontology mendukung evolusi sumber daya karena dapat menentukan hubungan  konsep-konsep yang berbeda. Lapisan Digital Signature digunakan untuk mendeteksi perubahan pada dokumen.  Lapisan Logic memungkinkan penulisan aturan. Lapisan Proof mengeksekusi aturan tersebut dan mengevaluasi bersama dengan lapisan Trust untuk mempercayai bukti yang diberikan aplikasi.

Salah satu contoh web semantic  adalah igoogle yang dapat diakses di http://www.google.com/ig. Sebelum masuk ke web semantic igoogle user biasanya diminta untuk mengisi lokasi sebelum kita masuk ke home pagenya. Oleh karenanya mungkin yang ditampilkan halaman beranda akan berbeda antara user satu dengan yang lain, tergantung masukan yang diberikan user. Ini adalah tampilan beranda dari igoogle.

igoogle

Fitur-fitur yng dimiliki igoogle diantaranya jam dan tanggal yang sama dengan system, informasi cuaca, list artikel terbaru, teknologi-teknologi milik google seperti search engine, gmail, google docs, dll, dan link ke website ternama. Dengan demikian menggunakan web semantic, mencari informasi diinternet pun akan lebih cepat dan mudah.

Sekian tulisan singkat mengenai web semantik, mudah-mudahan dapat berguna bagi pembaca.

Sumber:

http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/969/1/10107946.pdf

http://ilmuweb.net/semantic-web/web-semantik/

tanggal akses 28 Juni 2013

Sepuluh Sertifikasi IT yang Paling di Cari

Standard

Seperti yang sudah dibicarakan pada tulisan sebelumnya bahwa memiliki sertifikasi di bidang IT dapat meningkatkan nilai tambah seseorang dalam  mendapatkan pekerjaan. Selain itu meningkatnya karir dan pendapatan juga relative mudah. Seperti artikel yang dirilis oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tahun yang lalu, melalui situsnya bahwa ada 10 macam sertifikasi IT  Terpopuler, yaitu:

1.CCNA(Cisco Certified Network Associate)

Program CCNA meliputi keterampilan administrasi dasar untuk entry level jaringan professional yang bekerja dengan mid-sized routed dan switched network. Keterampilan ini mencangkup WAN, IP Address dan protol lainnya, jaringan nirkabel dan keamanan. Menurut Global Knowledge rata-rata gaji pegawai selama setahun yang memiliki sertifikasi ini sebesar 79.536 dolar.

2.CCIE(Cisco Certified Internetwork Expert)

Merupakan sertifikasi yang cocok untuk para insinyur jaringan. Ada yang berpendapat bahwa sertifikasi ini paling menguntungkan. Hal ini dibuktikan oleh Foote Partners member peringkat CCIE kedua setelah ahli desain Cisco Certified sebagai sertifikasi jaringan pembayar tertinggi pada dua tahun lalu. Menurut Global Knowledge, mereka yang memegang sertifikat CCIE Routing dan Switching credential mendapatkan gaji rata-rata 120.008 dolar selama setahun.

3.RHCE(Red Hat Certified Engineer)

Merupakan sertifikasi yang cocok untuk system administrator senior yang bekerja dengan system Linux Enterprise. Sertifikasi ini meliputi IP traffic routing, virtual host dan konfigurasi Private Directory. Rata-rata gaji yang memiliki sertifikasi ini adalah 92.322 dolar setahunnya versi Global Knowledge.

4.MCTS(Microsoft Certified Technology Specialist)

Sertifikasi yang cocok bagi profesional IT atau pengembang yang sudah memiliki pengalaman.  MCTS dan MCITP(Microsoft Certified IT Professional) menawarkan pelatihan teknologi terbaru seperti Microsoft Exchange Server 2010. Windows Server 2008 dan SQL Server 2008. Para professional yang bekerja dengan MCTS rata-rata berpendapatan 73.474 dolar setahun(Global Knowledge).

5.MCITP(Microsoft Certified IT Professional)

Bidang sertifikasi utamanya meliputi Enterrise Desktop Administrator, Server Administrator dan Enterprise Messaging Administrator. Gaji rata-rata setahun yang bersertifikat ini adalah 79.824 dolar(Global Knowledge).

6.PMP(Project Management Professional)

PMP ini merupakan sertifikasi yang sangat menguntungkan bagi menejer proyek.  Cocok untuk para sarjana yang memiliki pengalaman di industri dan pernah mendapatkan pendidikan manajemen proyek setidaknya selama 35 jam. Sertifikasi ini menvalidasi keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin proyek teknologi, termsuk perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek. Gaji yang memiliki PMP ini rata-rata 103.570 dolar dalam setahun(Global Knowledge).

7.CISSP(Certified Information Systems Security Professional)

Sertifikasi ini merupakan sertifikasi yang memiliki produktifitas tertinggi dalam bidang keamanan. Sertifikasi ini menvalidasi kompetensi dalam berbagai bidang keamanan teknologi informasi yang meliputi keamanan arsitektur, kriptografi, keamanan telekomunikasi, keamanan pengembangan aplikasi dan masih banyak lagi. Untuk mengikuti sertifikasi ini idealnya memiliki pengalaman selama lima tahun di bidang keamanan. Gaji pemilik sertifikasi ini rata-rata adalah 100.735 dolar setahun(Global Knowledge)

8.CCSA(Check Point Certified Security Administrator)

Kualifikasi CCSA pada tingkat awal membutuhkan pengetahuan dasar tentang jaringan. Gaji pemilik CCSA bersertifikat professional rata-rata adalah 93.512 dolar(Global Knowledge).

9.VCP(VMware Certified Professional)

Dengan memiliki VCP menunjukkan memiliki keterampilan dalam penyebaran dan administrasi perusahaan teknologi virtualisasi VMware vSphere 4.  Trek yang berbeda mengakomodasi tingkat keterampilan baik dasar maupun lanjutan. Gaji rata-rata setahun pemilik sertifikasi ini adalah  87.151 dolar setahun(Global Network).

10.CompTIA A+

Perusahaan yang membutuhkan pemilik sertifikasi ini diantaranya Dell, Intel, pemerintah federal di negara Amerika Serikat untuk menanganiservis IT. Sertifikasi ini mencangkup pemeliharaan, pencegahan, jaringan, instalasi, keamanan dan troubleshooting. Gaji untuk yang memiliki sertifikasi ini rata-rata dalam setahun adalah 67.608 dalam setahun(Global Knowledge).

Sertifikasi IT memberikan upaya dalam menghadapi tantangan yang selalu berubah dan merupakan kesempatan untuk mengembangkan keahlian. Dengan pendapatan yang begitu menggiurkan, maka dengan bersertifikasi tentu merupakan investasi yang menjanjikan di hari esok.

Sumber:

http://bpptik.kominfo.go.id/index.php/id/artikel/127-10-sertifikasi-teknologi-informasi-untuk-meningkatkan-karir-di-2012

tanggal akses 26 Juni 2013

Organisasi Profesi Teknologi Informasi

Standard

Profesi merupakan bidang pekerjaan yang didasari oleh pendidikan keahlian tertentu. Contohnya adalah dokter, arsitek, pengacara, akuntan, dll. Di zaman teknologi ini, muncul profesi baru yaitu  professional IT(Teknologi Informasi). Profesional IT banyak macamnya, tergantung pada keahlian dalam spesifikasi tertentu, misalnya system analis, programmer, konsultan IT, dll. Para professional akan tergabung dalam sebuah organisasi profesi. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas  mereka sebagai individu. Contoh dari organisasi profesi diantaranya:

ACM (Association for Computing Machinery)

Organisasi ini adalah serikat ilmiah  dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.  ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue.

IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers)

Merupakan organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika.

IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik).  IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya:

  1. Communication Society Chapter
  2. Circuits and Systems Society Chapter
  3. Engineering in Medicine and Biology Chapter
  4. Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society.
  5. Joint Chapter MTT/AP-S

South East Asia Regional Computer Confideration(SEARCC)

Merupakan himpunan professional IT di Asia Tenggara. Dibentuk pada bulan februari tahun 1978 di Negara Singapure, oleh enam ikatan computer dari Negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi dua kali dalam setahun di tiap anggotanya secara bergilir. Salah satu kegiatannya adalah SRIG-PS(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation) yang merumuskan standarisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.

SRIG-PS dibentuk karena dibutuhkannya standart professional di bidang IT, khususnya ketika SDM di wilayah ini memiliki potensi yang cukup dalam mengembangkan IT secara global. Hasil yang diberikan oleh SRIG-PS diantaranya:

  1. Adanya kode etik untuk professional IT
  2. Klasifikasi pekerjaan dibidang IT
  3. Panduan metoda dalam sertifikasi IT
  4. Promosi program SRIG-PS di setiap anggotanya.

Sumber:

http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/model-pengembangan-standar-profesi.html tanggal akses 26 Juni 2013

Perilaku Kode Etik Penggunaan Teknologi Informasi

Standard

Kode etik merupakan tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Jika dikaitkan dengan norma yang berlaku dimasyarakat, kode etik dapat dimasukkan ke dalam norma social, dimana sangsi yang dikenakan jika terjadi pelanggaran adalah sangsi social. Namun jika sudah diatur kembali dalam undang-undang pemerintah, maka kode etik ini dapat dimasukkan ke dalam norma hukum.

Kode etik biasa dipakai dalam menyatakan aturan suatu bidang pekerjaan tertentu, misalnya kode etik dokter, kode etik pengacara, kode etik notaries. Dengan adanya kode etik ini, maka akan melindungi klien dari tindakan yang tidak professional dari pelaku professional bidang kerja tersebut.

Begitu juga dengan bidang teknologi informasi, dimana didalamnya terdapat bermacam-macam pelaku professional. Jelas sekali diperlukan kode etik di bidang ini.  Dalam memanfaatkan teknologi informasi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain. Prinsip-prinsip tersebut antara lain availability, prifacy, confidentiality, dan integrity.

Integrity adalah suatu upaya agar informasi yang dimiliki tidak dapat dirubah atau dimodifikasi tanpa seijin pemilik. Tidak dapat dibayangkan jika suatu informasi telah dirubah oleh penjahat system, sehingga informasi tersebut tidak lagi valid dan akan menyesatkan. Contoh dari pelanggaran ini adalah, misalnya menerobos studentsite mahasiswa lain dan melakukan perubahan alamat blog pada daftar tugas.

Confidentiality adalah upaya menjamin kerahasian informasi dari pihak lain yang tidak berwenang. Tidak semua informasi perlu diketahui oleh khalayak ramai. Ada informasi tertentu yang memang perlu dirahasiakan. Maka dapat disimpilkan bahwa pengguna IT yang mencoba mencari informasi rahasia dengan cara yang tidak dibenarkan, maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi.

Availability merupakan upaya untuk dapat menjamin ketersediaan informasi ketika diperlukan oleh pihak yang berwenang. Maka, penggunaan system keamanan yang memadai untuk melindungi system informasi merupakan hal yang penting. Jika tidak pemilik system telah melakukan tindakan yang bodoh, dan mungkin telah melakukan pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi. Lain halnya jika system keamanan mereka dibobol oleh penjahat cyber.

Privasy merupakan upaya untuk menyimpan informasi pribadi, agar tidak diketahui oleh pihak lain. Misalnya merahasiakan nomor PIN ATM kepada siapa pun, sekalipun kepada istri ataupun anak-anak. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi akses informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari keempat prinsip tersebut, mari kita sebagai masyarakat yang telah memanfaatkan tekologi informasi untuk instropeksi diri, apakah kita telah menggunakan teknologi informasi dengan bijaksana.

Sumber:

http://www.psikologizone.com/kode-etik-psikologi-download/06511283

http://zaenal-zaeblogs.blogspot.com/2013/05/praktek-praktek-kode-etik-dalam.html

Sertifikasi Profesi di Bidang Teknologi Informasi

Standard

Untuk menjadi seorang profesional dibidang pekerjaan tertentu, diperlukan sebuah sertifikasi. Sertifikiasi dapat didapatkan setelah seserang mengikuti suatu proses pembelajaran tentang materi tertentu dan lulus dengan ujiannya. Sebagai tanda bahwa seseorang telah lulus, diberikan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi tersebut. Namun sertifikasi ini, tidak dapat berlaku selama-lamanya, dalam arti memiliki masa berlaku tertentu, dan jika telah lewat maka sertifikasi tersebut tidak berlaku kembali. Salah satu alasan dari hal tersebut adalah agar pengetahuan dari seseorang tersebut diperbaharui kembali sesuai dengan perkembangan jaman. Untuk mendapatkan sertifikasi kembali, harus mengikuti ujian dan harus lulus.

Kali ini akan dibahas mengenai hal-hal yang harus dimiliki seseorang yang memegang posisi administrasi, maintenance, manajemen, dan audit khususnya dibidang teknologi informasi. Sebelum membicarakannya lebih jauh akan dijelaskan terlebih dahulu dari keempat hal tersebut.

Administrasi merupakan proses penyelenggaraan kerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam implementasinya administrasi ini di wujudkan bersama fungsi-fungsi manajemen yaitu, perencanan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

Maintenance adalah kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk tujuan agar suatu peralatan selalu berada pada keadaan semula atau semestinya atau keadaan yang dapat diterima oleh penggunanya.

Manajemen merupakan suatu kegiatan untuk mengelola sesuatu. Fungsi-fungsi manajemen dapat dibedakan menjadi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengelolaan. Tetapi fungsi-fungsi ini tidaklah mutlak. Berbagai tokoh juga membagi fungsi manajemen tidak hanya ke dalam empat macam ini.

Audit merupakan suatu evaluasi.  Audit  dapat dilakukan diberbagai bidang pekerjaan. Audit teknologi informasi merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Istilah lain yang biasa dipakai adalah audit computer yang dipakai untuk memastikan aset system informasi suatu perusahaan dapat secara efektif dan integrative dalam mencapai tujuan perusahaan. Auditor adalah orang-orang yang melakukan audit, dimana orang-orang tersebut harus independen (tidak memihak), objektif, dan kompeten. Tujuan secara umum adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau sesuai dengan standar, regulasi dan praktek telah disetujui dan diterima.

Sertifikasi professional dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

1. Dikembangkan oleh professional society misalnya British Computer Society(BCS), Australian Computer Society, South East Asian Regional Computer Confederation(SEARCC), dll.

2. Dikeluarkan oleh komunitas suatu profesi, misalnya Linux Profesional, SAGE(System Administration Guild),CISA(untuk audit system informasi), dll.

3. Dikeluarkan oleh vendor misalnya MCSE(Microsoft), CCNA(Cisco), CNE(Netware),RHCE(Red Hat). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh vendor biasanya lebih spesifik dan berorientasi pada produk mereka.

Profesi administrasi di bidang IT diantaranya database administrator, system admistrator, network administrator, IT administrator. Di bidang maintenance diantaranya network engineer.

Institusi atau pihak yang memberikan pengakuan atas profesionalitas di bidang administrasi dan maintenance diantaranya Oracle Certified DBA Association, Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco Certified Network Associate(CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator Apprentice(CWAA), System Administration Guild(SAGE).

Institusi atau pihak yang menawarkan sertifikasi dibidang administrasi dan maintenance antara lain: Microsoft, Cisco, Oracle, CompTIA, Certified Internet Web Master (CIW), World Organization of Web Master (WOW).

Pihak yang memberikan pengakuan atas profesionalitas seseorang dibidang manajemen dan audit diantaranya: Certified Information System Auditor(CISA), Certified Information Security Manager(CISM), Certified Information System Security Proffesional(CISSP), Certified Internal Auditor(CIA). Dan salah satu pihak yang menawarkan sertifikasi dibidang ini adalah Information System Audit and Control Association(ISACA).

Demikian tulisan mengenai sertifikasi professional dibidang teknologi informasi khususnya bidang adminstrasi, maintenance, manajemen dan audit.

Sumber :

Lindley R. Higgis dan R. Keith Mobley (Maintenance Engineering Handbook, Sixth Edition,

McGraw-Hill, 2002

Sebagian besar materi diambil dari iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id

HAKI

Standard

Dalam dunia industry, apapun bentuknya industry tersebut, dibutuhkan suatu kreatifitas dan inovasi untuk meningkatkan atau memberikan nilai lebih pada produk yang dihasilkan sehingga mampu bersaing dipasar. Masyarakat yang berkecimpung didunia semacam ini tentunya harus sadar akan pentingnya menghormati dan menghargai hasil karya orang lain.

Oleh karena itu perlu dibuat suatu konsep untuk melindungi karya-karya yang diciptakan dan di Indonesia dikenal dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual(HAKI). Dengan disadarkannya masyarakat tentang hakikat HAKI, diharapkan dapat memberikan stimulus kepada mereka untuk berinovasi dan berkreasi dalam menghasilkan produk diberbagai bidang.

Sosialisasi tentang HAKI ini perlu, karena dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat sehingga mereka dapat memperoleh gambaran mengenai Hak Cipta, Paten, Merek dan lainnya.

Dalam mempersiapkan diri dalam dunia perdagangan bebas, pembangunan yang menunjang industry yang dapat memberikan nilai tambah yang tinggi harus menjadi salah satu prioritas utama. Dengan menjadi anggota beberapa organisasi dagang dunia seperti ASEAN Free Trade Area(AFTA), World Trade Organization(WTO), Asia Pacific Economic Cooperation(APEC) dll, memberikan bukti bahwa pemerintah telah melangkahkan kebijakan dalam hal perdagangan kearah tersebut.

Perdagangan bebas memang tidak diterapkan secara spontan, tetapi dampaknya dapat dirasakan sedikit demi sedikit. Tanpa disadari bahwa persaingan dagang semakin berat, karena banyaknya pihak competitor sehingga sangat perlu untuk meningkatkan daya saing dari produk demi memenangkan pasar. Hal ini menyadarkan bahwa HAKI memang menjadi suatu yang penting dan diperlukan untuk mengatur hal-hal tersebut.

Implementasi HAKI yang berhasil memerlukan dorongan berbagai pihak mulai dari undang-undang yang tepat, penegak hukum, administrasi dan sosialisasi yang maksimal mengenai ini.

Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang HAKI yang mencangkup hal-hal sebagai berikut:

Undang-Undang No. 12 Tahun1997  Tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 tahun 1982 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta) yang dalam waktu dekat undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan tentang hak cipta.

  1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UU Paten)
  6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Undang-undang tersebut telah sesuai dengan kesepakatan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights TRIPS(merupakan kesepakatan internasional). Perundang-undangan yang bertema HAKI ini, kerap kali berubah, sejalan dengan kesepakatan TRIPS, karena konsekuensi sebagai masyarakat international dan anggota organisasi international.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan atas merek sejak tahun 1961, hak cipta sejak 1982, dan paten sejak 1991.

Berjalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional dibidang HAKI, yaitu sebagai berikut:

  1. Paris Convention for the Protection Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization yang ada pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997  Tentang Atas Perubahan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979.
  2. Patent Cooperation Treaty(PCT) and Regulation Under the PCT yang ada pada Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997.
  3. Trademark Law Treaty yang ada dalam Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997.
  4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works yang ada pada Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997.
  5. WIPO Copyright Treaty yang ada pada Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.

Adminsitrasi HAKI

Di Indonesia institusi yang menangani masalah ini adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industry, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sejarahnya direktorat ini semula bernama Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek yang dibentuk pada tahun 1998.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, semenjak tahun 2000 pengajuan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di kantor-kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia. Selanjutnya kantor wilayah tersebut menyerahkan kepada Direktorat Jendaral Hak Kekayaan Intelektual untuki proses lebih lanjut. Untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari varietas tanaman tidak dari direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, tetapi dapat mengajukan kepada Departemen Pertanian.

Penegakan Hukum HAKI

Sebagaimana penegakan hukum pada bidang lainnya, pelanggaran hukum HAKI tentu harus mendapatkan sangsi. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual telah diberi tugas untuk berkoordinasi dengan semua instansi pemerintah yang kompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Upaya yang dilakuakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAKI ini adalah sosialisasi secara bertahap dan berkesinambungan mengenai hak kekayaan intelektual di berbagai bidang di kehidupan masyarakat sehari-hari seperti kegiatan perindustrian, perdagangan, investasi, kegiatan penelitian dan pengembangan, dll dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Dengan indikator semakin banyaknya masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektual kepada Direktorat Jendral Hak dan Kekayaan Intelektual dapat menjadi patokan bahwa sosialisasi berhasil dilaksanakan.

Sumber : Materi dari web milik kemenperin.go.id yang diakses pada tanggal 18 Juni 2013

Forensik Teknologi Informasi

Standard

Perkembangan teknologi salah satunya adalah teknologi informasi memberikan dampak positif maupun negative. Dampak positif ini misalnya adalah pengaksesan informasi secara cepat dan mudah. Dampak negative dari hal ini misalnya terjadinya kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi, seperti perusakan system informasi pihak tertentu atau mencuri data dari system informasi pihak lain.

Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yang pertama adalah merusak atau menyerang system informasi pihak tertentu. Yang kedua adalah kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi itu sendiri, misalnya computer beserta internet.Namun karena perkembangan masih terus berlanjut, maka kejahatan pun berkembang menjadi semakin beragam.

Berdasarkan catatan dari berbagai sumber mengenai cybercrime, terdapat banyak sekali kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia cyber. Misalnya kejahatan-kejahatan umum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penipuan kartu kredit, ATM, dan sejenisnya, penipuan perbankan, penipuan bursa efek, pornografi anak, perdagangan narkoba, dan terorisme. Disisi lain ada juga kejahatan yang menjadikan teknologi informasi sebagai sasarannya seperti denial of service attack, defacing, cracking dan phreaking.

Ancaman terhadap system computer yang dalam hal ini sebagai penyedia informasi, dapat dibedakan sebagai berikut :

  1. Interruption dimana mengancam terhadap ketersediaan data atau informasi.
  2. Interception dimana mengancam terhadap kerahasiaan data yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
  3. Modification dimana mengancam integritas dari data karena pihak yang tidak berwenang melakukan perubahan terhadap data tersebut.
  4. Fabrication dimana pihak yang tidak berwenang dapat membuat data duplicat dari data asli. Hal ini sangat berbahaya karena pihak pemakai data mengira bahwa data yang diterima adalah data asli.

Dengan adanya kejahatan-kejahatan semacam itu, maka diperlukan suatu tata cara untuk menganalisis dan menelusuri bukti-bukti digital dari kejahatan tersebut.

Di Indonesia, kegiatan ini diperkuat dengan Undang-Undang  Republik Indonesia No. 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan peran digital forensic dalam suatu kasus kejahatan computer menjadi sangat penting.

Sejarah Komputer Forensik

Barang bukti yang dihasilkan dari computer telah digunakan dalam persidangan sejak lama. Pada awalnya hakim tidak membedakan bukti tersebut dengan bukti-bukti lainnya. Namun dengan perkembangan yang ada menjadikan hal tersebut menjadi bermasalah. Bukti-bukti computer dimasukkan ke dalam dokumen resmi hukum melalui US Federal Rules of Evidance pada tahun 1976. Kemudian dengan perkembangannya muncul beberapa dokumen hukum lainnya seperti:

  1. The Electronic Communications Privacy Act (1986) berkaitan dengan penyadapan alat elektronik.
  2. The Computer Security Act (Public Law 100-235) berkaitan dengan keamanan system computer pemerintah
  3. Econimic Espionage Act (1996) berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.

Karena penjahat pada umumnya berusaha menghilangkan jejaknya begitu juga penjahat di dunia cyber, maka perlu upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan pengujian system oleh detektif bukan oleh user. Kejahatan ini tidak mengenal sisi geografis, sehingga dapat dilakukan dimana saja dapat dengan jarak yang dekat maupun jauh sekalipun dan dengan mendapatkan hasil yang sama.

Para penjahat pada umumnya lebih maju dalam melaksanakan kejahatannya hingga menghilangkan barang bukti dari pada penegak hukum. Oleh karenanya peran ahli digital forensic untuk menegakkan hukum, mendapatkan dan mengamankan barang bukti, dan memastikan barang bukti tersebut dapat digunakan di pengadilan.

Secara umum digital forensic dapat digunakan untuk keperluan sebagai berikut:

  1. Keperluan investigasi criminal dan perkara pelanggaran hukum
  2. Rekonstruksi insiden keamanan computer
  3. Upaya-upaya pemulihan kerusakan system
  4. Throubleshooting yang melibatkan software dan hardware
  5. Keperluan untuk memahami system maupun alat digital lainnya dengan lebih baik.

Definisi Digital Forensik

Seperti halnya yang lain, ada berbagai pihak yang memberikan definisi mengenai digital forensic.

Menurut Marcella digital forensic adalah aktifitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer.

Menurut Budhisantoso digital forensic adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan computer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari system computer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum.

Dari kedua definisi tersebut, mungkin dapat disimpulkan bahwa digital forensic adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi secara magnetis tersimpan/tersandikan pada computer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Begitu luasnya lingkup dari digital forensic, maka digital forensic dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu : firewall forensics, network forensics, database forensics dan mobile device forensics.

Komponen Digital Forensik

Komponen yang melekat pada digital forensic itu, diantaranya manusia, aturan, dan perangkat.  Ketiganya dikelola, dirangkai, diberdayakan sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan segala kelayakan dan kualitas. Manusia yang terlibat tentunya memiliki kualifikasi tersendiri yang berfungsi sebagai pelaku dari kegiatan ini. Untuk menjadi ahli di bidang ini diperlukan pengetahuan yang lebih mengenai ilmu dibidang computer, selain itu juga berbagai pengalaman dan pelatihan mengenai materi digital forensic.Pelaku digital forensic dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Collection Specialist yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence
  2. Examiner yang berperan menguji terhadap media dan mengekstrak data
  3. Investigator yang berperan sebagai penyidik.

Peralatan yang biasa digunakan dalam digital forensic dibedakan menjadi dua, yaitu hardware dan software yang dari keduanya beragam sesuai dengan keperluan dan kemampuan peralatan tersebut.

Komponen yang ketiga adalah aturan yang menyangkut mengenai prosedur atau tata cara dalam mendapatkan, menggali, menganalisa barang bukti dan akhirnya bagaimana menyajikan hasil penyelidikan dalam aturan.

Tahapan implementasi digital forensic

Dalam proses implementasinya, digital forensic dapat dibagi kedalam empat tahap, yaitu: identifikasi bukti digital, penyimpanan bukti digital, analisa bukti digital dan presentasi.

Training dan Sertifikasi

Untuk  menjadi ahli di bidang digital forensic, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai teknologi informasi baik hardware maupun software. Selain itu harus mendapatkan pelatihan khusus mengenai digital forensic dari berbagai lembaga dangan dibuktikan dengan sertifikat yang banyak dari Certified Information System Security Professional(CISSP), Certified Forensics Analyst(CFA), Experienced Computer Forensic Examiner(ECFE), Certified Computer Examiner(CCE), Computer Hacking Forensic Investigator(CHFI), dan Advanced Information Security(AIS). Selain itu, yang menjadi penilaian lain adalah seberapa lama jam terbang dalam bidang ini, kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Seperti profesi lainnya, ahli forensic juga memiliki kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakkan, tidak merusak barang bukti, dan independen.

Sumber :

Budhisantoso, Nugroho, Personal Site, (http:// http://www.forensik-komputer.info, diakses 24
Desember 2010).
http://budi.insan.co.id/courses/el7010/2003/rahmadi-report.pdf, diakses pada: 12 Januari
2011.
Kemmish, R. M. What is Forensic Computer. Australian institute of Criminology,
Canberra. (http:// http://www.aic.gov.au/publications/tandi/ti118.pdf, diakses 15
Desember 2010).
Kirschenbaum, M. G, dkk. 2010. Digital Forensic and Born-Digital Content in
Cultural Heritage Collection. Washington: Council on Library and Information
Resources.
Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for
collecting, examining, and preserving evidence of computer crimes”. Florida:
CRC Press LLC.
Prayudi, Y & Afrianto, D. S. 2007. Antisipasi Cyber Crime menggunakan Teknik
Komputer Forensik. Makalah disajikan pada Seminar Nasional Aplikasi
Teknologi Informasi 2007, diselenggarakan Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta, 16 Juni 2007.
Simarmata, J. 2006. Pengamanan Sistem Komputer. Yogyakarta : Andi Offset.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Bab III Informasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
pasal 5 ayat 1. 2009. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Wahid, A. & Labib, M. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: PT.
Refika Aditama.

Model Pengembangan Stándar Profesi

Standard

A. Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT

Secara umum pekerjaan di bidang teknologi informasi dapat dibedakan ke dalam 3 macam kelompok, yaitu :

1. Kelompok pertama, adalah mereka yang menekuni dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.

Pada kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:

a. Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
b. Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
c. Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
d. Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Kelompok kedua, adalah mereka yang menekuni dunia perangkat keras (hardware).

Pada kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a. Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
b. Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
3. Kelompok ketiga, adalah mereka yang bekerja dalam operasional system informasi.

Pada  kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
a. EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
b. System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

B. Deskripsi kerja profesi IT

1. System Analisis

Job Descriptions:
1. Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
2. Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
3. Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
4. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
5. Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
6. Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
7. Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
8. membaca manual, berkala, dan mereport secara teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
9. Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
10. Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

2. Database Administrators

Job Descriptions:
1. Menguji program atau database, memperbaiki kesalahan dan membuat modifikasi yang diperlukan.
2. Memodifikasi database dan sistem manajemen database yang ada.
3. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan langkah-langkah keamanan untuk melindungi informasi dalam file komputer terhadap kerusakan, pemodifikasian atau akses yang tidak sah.
4. Bekerja sebagai bagian dari tim proyek untuk mengkoordinasikan pengembangan database dan menentukan lingkup proyek dan keterbatasan.
5. Menulis dan mengkode deskripsi database secara fisik dan logis dan menentukan pengidentifikasi dari database untuk sistem manajemen atau orang lain secara langsung dalam pengkodean deskripsi.
6. Melatih user dan menjawab pertanyaan-pertanyaan.
7. Menentukan pengguna dan tingkat akses pengguna untuk setiap segmen dari database.
8. Menyetujui, menjadwal, merencanakan, dan mengawasi pemasangan dan uji coba produk baru dan perbaikan sistem komputer seperti instalasi database baru.
9. Meninjau permintaan proyek, menggambarkan database user untuk memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek.
10. Mengembangkan standar dan pedoman untuk membimbing penggunaan dan perolehan perangkat lunak dan untuk melindungi informasi yang rentan.

3. Network Systems and Data Communications Analysts

Job Descriptions:
1. Menguji dan mengevaluasi hardware dan software untuk menentukan efisiensi, reliabilitas, dan kompatibilitas dengan sistem yang ada, dan membuat rekomendasi pembelian.
2. Desain dan implementasi sistem, konfigurasi jaringan, dan arsitektur jaringan, termasuk teknologi perangkat keras dan perangkat lunak, lokasi situs, dan integrasi teknologi.
3. Membantu pengguna untuk mendiagnosa dan memecahkan masalah komunikasi data.
4. Memantau kinerja sistem dan menyediakan langkah-langkah keamanan, tips dan pemeliharaan yang diperlukan.
5. Menjaga dibutuhkan file dengan menambahkan dan menghapus file pada server jaringan dan membuat cadangan file untuk menjamin keselamatan file apabila terjadi masalah dengan jaringan.
6. Bekerja dengan engineer lain, analis sistem, programer, teknisi, ilmuwan dan manajer tingkat atas dalam pengujian, desain dan evaluasi sistem.
7. Mengidentifikasi area operasi yang perlu diupgrade peralatan seperti modem, kabel serat optik, dan kabel telepon.
8. Konsultasi pelanggan, kunjungi tempat kerja atau melakukan survei untuk menentukan kebutuhan pengguna sekarang dan masa depan.
9. Melatih pengguna dalam menggunakan peralatan.
10. Memelihara perangkat seperti printer, yang terhubung ke jaringan.

4. Computer Programmers

Job Descriptions:
1. Memperbaiki kesalahan dengan membuat perubahan yang sesuai dan memeriksa kembali program untuk memastikan bahwa hasil yang diinginkan yang dihasilkan.
2. Melakukan percobaan menjalankan program dan aplikasi software untuk memastikan bahwa mereka akan menghasilkan informasi yang dikehendaki dan bahwa instruksi sudah benar.
3. Menulis, mengupdate, dan memelihara program komputer atau paket perangkat lunak untuk menangani pekerjaan tertentu seperti pelacakan inventaris, menyimpan atau mengambil data, atau mengontrol peralatan lainnya.
4. Menganalisis, meninjau, dan menulis ulang program, menggunakan grafik dan diagram alur kerja, dan menerapkan pengetahuan tentang kemampuan komputer, materi pelajaran, dan logika simbolik.
5. Melakukan atau revisi langsung, perbaikan, atau perluasan program yang ada untuk meningkatkan efisiensi operasi atau beradaptasi dengan persyaratan baru.
6. Berkonsultasi dengan manajerial, teknik, dan tenaga teknis untuk memperjelas maksud program, mengidentifikasi masalah, dan menyarankan perubahan.
7. Melakukan analisis sistem dan pemrograman tugas untuk memelihara dan mengontrol penggunaan perangkat lunak komputer sistem sebagai programmer sistem.
8. Menyusun dan menulis dokumentasi pengembangan program dan revisi berikutnya, memasukkan komentar dalam kode instruksi sehingga orang lain dapat memahami program ini.
9. Penyiapan diagram alur kerja rinci dan diagram yang menggambarkan input, output, dan operasi logis, dan mengubahnya menjadi serangkaian instruksi dikodekan dalam bahasa komputer.
10. Berkonsultasi dengan dan membantu operator komputer atau analis sistem untuk mendefinisikan dan menyelesaikan masalah dalam menjalankan program-program komputer.

5. Web Developers

Job Descriptions:
1. Mendesain, membangun, atau memelihara situs web, menggunakan authoring atau bahasa scripting, alat penciptaan konten, alat manajemen, dan media digital.
2. Meakukan atau update situs web langsung.
3. Menulis, desain, atau mengedit konten halaman web, atau yang lain langsung memproduksi konten.
4. Berunding dengan tim manajemen atau pengembangan untuk memprioritaskan kebutuhan, menyelesaikan konflik, mengembangkan kriteria konten, atau memilih solusi.
5. Back-up file dari situs web untuk direktori lokal untuk pemulihan instan dalam kasus masalah.
6. Mengidentifikasi masalah yang ditemukan oleh umpan balik pengujian atau pelanggan, dan memperbaiki masalah masalah atau merujuk pada personalia yang tepat untuk koreksi.
7. Evaluasi kode untuk memastikan bahwa itu adalah sah, benar terstruktur, memenuhi standar industri dan kompatibel dengan browser, perangkat, atau sistem operasi.
8. Menjaga pemahaman teknologi web saat ini atau praktek pemrograman melalui melanjutkan pendidikan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
9. Menganalisis kebutuhan pengguna untuk menentukan persyaratan teknis.
10. Mengembangkan atau memvalidasi tes routine dan jadwal untuk memastikan bahwa uji kasus meniru antarmuka eksternal dan alamat semua jenis browser dan perangkat.

6. IT Project Managers

Job Descriptions:
1. Mengembangkan dan mengelola work breakdown structure (WBS) proyek teknologi informasi.
2. Mengembangkan atau memperbarui rencana proyek untuk proyek-proyek teknologi informasi termasuk informasi seperti tujuan proyek, teknologi, sistem, spesifikasi informasi, jadwal, dana, dan staf.
3. Mengelola pelaksanaan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap anggaran, jadwal, dan ruang lingkup.
4. Menyiapkan laporan status proyek dengan mengumpulkan, menganalisis, dan meringkas informasi dan tren.
5. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan rentang kewenangan kepada personil proyek.
6. Mengkoordinasikan rekrutmen atau pemilihan personil proyek.
7. Mengembangkan dan mengelola anggaran tahunan untuk proyek-proyek teknologi informasi.
8. Mengembangkan rencana pelaksanaan yang mencakup analisis seperti biaya-manfaat atau laba atas investasi.
9. Secara langsung atau mengkoordinasikan kegiatan personil proyek.
10. Menetapkan dan melaksanakan rencana komunikasi proyek.

7. Computer Systems Engineers

Job Descriptions:
1. Berkomunikasi dengan staf atau klien untuk memahami persyaratan sistem tertentu.
2. Memberikan saran pada biaya proyek, konsep desain, atau perubahan desain.
3. Dokumen desain spesifikasi, petunjuk instalasi, dan sistem informasi terkait lainnya.
4. Verifikasi stabilitas, interoperabilitas, portabilitas, keamanan, atau skalabilitas arsitektur sistem.
5. Berkolaborasi dengan engineer atau pengembang perangkat lunak untuk memilih solusi desain yang tepat atau memastikan kompatibilitas komponen sistem.
6. Mengevaluasi teknologi yang muncul saat ini untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya, portabilitas, kompatibilitas, atau kegunaan.
7. Memberikan bimbingan teknis atau dukungan untuk pembangunan atau tips sistem.
8. Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
9. Memberikan pedoman untuk menerapkan sistem yang aman untuk pelanggan atau tim instalasi.
10. Memonitor operasi system untuk mendeteksi masalah potensial.

8. Network and Computer Systems Administrators

Job Descriptions:
1. Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
2. Melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.
3. Mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan langkah-langkah keamanan jaringan untuk melindungi data, perangkat lunak, dan perangkat keras.
5. Mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
6. Mengoperasikan master konsol untuk memonitor kinerja sistem komputer dan jaringan, dan untuk mengkoordinasikan komputer akses jaringan dan penggunaan.
7. Memuat rekaman komputer dan disk, dan menginstal perangkat lunak dan kertas printer atau form.
8. Desain, mengkonfigurasi, dan perangkat keras uji komputer, jaringan lunak dan perangkat lunak sistem operasi.
9. Memonitor kinerja jaringan untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
10. Berunding dengan pengguna jaringan tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.SimakBaca secara fonetik.

9. Web Administrators

Job Descriptions:
1. Back up atau memodifikasi aplikasi dan data yang terkait untuk menyediakan pemulihan kerusakan.
2. Menentukan sumber halaman web atau masalah server, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah tersebut.
3. Meninjau atau memperbarui konten halaman web atau link pada waktu yang tepat, menggunakan tool-tool.
4. Memonitor sistem untuk intrusi atau serangan denial of service, dan melaporkan pelanggaran keamanan untuk personil yang tepat.
5. Menerapkan langkah-langkah keamanan situs web, seperti firewall atau enkripsi pesan.
6. Mengelola internet / intranet infrastruktur, termasuk komponen seperti web, file transfer protocol (FTP), berita dan server mail.
7. Berkolaborasi dengan tim pengembangan untuk membahas, menganalisis, atau menyelesaikan masalah kegunaan.
8. Test backup atau pemulihan rencana secara teratur dan menyelesaikan masalah.
9. Memonitor perkembangan web melalui pendidikan berkelanjutan, membaca, atau partisipasi dalam konferensi profesional, workshop, atau kelompok.
10. Menerapkan update, upgrade, dan patch pada waktu yang tepat untuk membatasi hilangnya layanan.

10. Computer Security Specialists

Job Descriptions:
1. Mengenkripsi transmisi data dan membangun firewall untuk menyembunyikan informasi rahasia seperti sedang dikirim dan untuk menahan transfer digital tercemar.
2. Mengembangkan rencana untuk melindungi file komputer terhadap modifikasi disengaja atau tidak sah, perusakan, atau pengungkapan dan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data darurat.
3. Meninjau pelanggaran prosedur keamanan komputer dan mendiskusikan prosedur dengan pelanggar untuk memastikan pelanggaran tidak terulang kembali.
4. Memonitor penggunakan file data dan mengatur akses untuk melindungi informasi dalam file komputer.
5. Monitor laporan saat ini dari virus komputer untuk menentukan kapan untuk memperbarui sistem perlindungan virus.
6. Memofifikasi keamanan file komputer untuk memasukkan software baru, memperbaiki kesalahan, atau mengubah status akses individu.
7. Melakukan penilaian risiko dan melaksanakan tes pengolahan data sistem untuk memastikan fungsi pengolahan data kegiatan dan langkah-langkah keamanan.
8. Berunding dengan pengguna untuk membahas isu-isu seperti akses data komputer kebutuhan, pelanggaran keamanan, dan perubahan pemrograman.
9. Melatih pengguna dan meningkatkan kesadaran keamanan untuk memastikan keamanan sistem dan untuk meningkatkan efisiensi server dan jaringan.
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana sistem komputer dengan personil pendirian dan vendor luar.

Sumber tulisan :

http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4

Real Time Audit

Standard

1. Latar Belakang Audit

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari  infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu.

Istilah lain  dari  audit  teknologi  informasi  adalah  audit  komputer  yang  banyak  dipakai  untuk  menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. Jejak  audit  atau  log  audit  adalah  urutan  kronologis  catatan  audit,  yang  masing-masing  berisi  bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.

Real Time Audit  adalah hasil dari evolusi dalam permintaan untuk sistem peningkatan persiapan proyek, analisa dan manajemen pada bagian pelaksana dan donor sama. Setelah survei komperhensif pengalaman dalam proyek yang didukung oleh bank-bank pembangunan, lembaga donor dan investor swasta, yang meliputi beberapa tahun pengalaman. Pengembangan Organisasi Intelijen Navatec.com diminta untuk memberikan bantuan teknis dalam desain dan implementasi dan hemat biaya sistem yang nyaman.

2. Definisi Real Time Audit

Audit adalah sebagai kegiatan evaluasi terhadap individu, organisasi, sistem, proses, proyek atau produk.

Definisi Realtime

Sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.

Jadi dapat disimpulkan :

Real Time Audit atau RTA adalah suatu system untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Real Time Audit mendukung semua langkah dari satu proyek dari konsep, mempersiapkan satu usulan penuh, melakukan analisa putusan untuk mengidentifikasi jual system final sehingga ketika untuk memilih proyek terbaik manajemen hak suara kemudian dukungan pembuatan keputusan pada penerimaan atau merosot untuk membuat investasi perlu.

Dalam pengembangan proyek Real Time Audit berfungsi sebagai analisis karena untuk memastikan bahwa kualitas benar, dan berkualitas. Real Time Audit mempunyai kegunaan pengadaan tersesialisasi yaitu dengan memperbolehkan seorang manajer meniliti tawaran bersaing untuk menyediakan baik jasa maupun komponen proyek. Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat terlihat dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan.

Real Time Audit sangat efektif untuk membangun procedure menjadi perjanjian pembiayaan meliputi proyek atau kegiatan yang bersangkutan. Real Time Audit menyediakan komponen utama yang diperlukan untuk efektif, kegiatan pengelolaan yang efisien dan pengawasan. Real Time Audit benar-benar transparan dan menyediakan operasi proyek manajer dan donor/sponsor akses langsung informasi apapun yang mereka butuhkan secara online dan cepat. Manfaat Real Time Audit yaitu produktivitas akses informasi ditingkatkan dan sebagai hasilnya jadi jika produktivitas tugas manajemen proyek.

3. Ruang Lingkup Real Time Audit

Real Time Audit (RTA) pertama kali dikenalkan oleh The George Boole Foundation1, pusat pengembangan dan distribusi aplikasi logic canggih, pada tahun 2009 sebagai dasar untuk mengelola proyek yang didanai oleh sponsor. Tujuan dari penggunaan RTA adalah untuk memberikan kontribusi kepada George Boole Institute atau ke Decision Analysis Initiative 20100-2015, dengan pengawasan yang sepenuhnya transparan dalam hal alokasi dan kinerja dana ke dalam portfolionya. RTA menyediakan pengambil keputusan dengan laporan langsung dan laporan status dari pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan tanpa melibatkan administrasi dalam permintaan untuk laporan per periode.

a. Teknologi

RTA memanfaatkan kekuatan dan kenyamanan dari World Wide Web untuk mengumpulkan informasi terkini tentang keadaan semua informasi yang menarik dan mengirimkan informasi ini secara real time kepada pihak yang berkepentingan terletak di mana saja di dunia. Secara umum, RTA berguna untuk mengelola setiap proses yang menggabungkan orang dan alat-alat dalam produksi barang atau jasa. Aktivitas ini  dapat berhubungan dengan operasi yang sedang berlangsung atau sebuah proyek baru yang dirancang untuk menambahkan sesuatu ke proses yang ada.

RTA menyediakan sarana yang nyaman untuk merekam keadaan semua variabel dikumpulkan untuk mengelola proses. Selain memberikan informasi bagi para pemangku kepentingan dalam proses RTA menyediakan dukungan yang efektif untuk manajemen proses analisis keputusan terkait dengan pemilihan taktik jangka pendek maupun menengah dengan strategi jangka panjang untuk menjamin efektivitas dari proses yang sedang dikelola.

b. Keputusan yang Tepat Waktu

Manfaat dasar informasi real time adalah untuk memastikan keadaan kesadaran yang tinggi dari semua informasi yang relevan tentang kegiatan sehingga memungkinkan situasi yang tepat waktu dan responsi terhadap perubahan kondisi atau peristiwa yang mungkin akan menghambat dalam mencapai tujuan kegiatan. Hal ini menjadi sangat penting ketika keputusan tergantung pada organisasi di kesepakatan mengenai tindakan – tindakan yang diperlukan.

c. Sumber Daya Generik

RTA adalah sumber daya generik dan tidak tergantung “alat / hardware”. Karena itu, sepenuhnya beradaptasi dengan sebagian besar aplikasi pusat yang menyediakan informai kegiatan proses dan hasil. RTA dapat melibatkan kesatuan data yang relatif kecil atau dapat diatur untuk menangani seluruh kompleksitas audit perusahaan atau bahkan model ekonometrik dari ekonomi. Data dapat terdiri dari teknis, keuangan, lingkungan dan sosial ekonomi kuantitatif.

d. Spesifik

Sistem aplikasi khusus yang diterapkan RTA menyediakan konteks untuk spesifikasi dari kumpulan data diperlukan. Di mana data yang digunakan untuk mendukung keputusan yang relevan dengan proses manajemen juga terstruktur sesuai dengan proses aplikasi dan tujuan dari proses itu. Dalam setiap kasus, sangat penting untuk memastikan bahwa dimensi dan konfigurasi kemampuan manajemen informasi.

e. Perencanaan yang Pasti dan Fleksibel

Akses ke informasi real time hanya berguna jika proses alokasi sumber daya yang cukup fleksibel untuk memungkinkan reaksi tepat waktu saat ini diperlukan. Kerangka perencanaan yang kaku dapat menjadi penyebab kegagalan investasi dan proyek karena manajemen pembuatan keputusan pengganti oleh prosedur administratif mendukung satu set alokasi sumber daya yang telah ditentukan.

RTA adalah dasar untuk manajemen proaktif pengambilan keputusan untuk mengelola realokasi sumber daya penting sehingga mencapai tujuan awal dengan cara yang paling hemat biaya dan tepat waktu, RTA memanfaatkan Pilihan Taktis Peta 2 (TOMS) untuk mendukung desain dan operasional pengambilan keputusan.

4. Kelebihan Pemrosesan Secara Real Time

a. Pemrosesan real time akan sangat menyederhanakan siklus kas perusahaan. Sistem real time dengan terminal komputer yang terhubung dengan komputer pusat akan mengurangi atau malah menghilangkan hambatan-hambatan seperti keterlambatan beberapa hari antara pengambilan pesanan dan penagihan ke pelanggan.

b. Pemrosesan real time memberikan perusahaan keuntungan persaingan pada pasar. Dengan memelihara informasi persediaan, staf penjualan dapat menentukan dengan cepat bahwa terdapat persediaan di gudang. Informasi yang mutakhir yang disediakan melalui proses real time akan meningkatkan  kemampuan perusahaan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan, yang menyebabkan peningkatan penjualan.

c. Prosedur manual mempunyai kecenderungan untuk menghasilkan kesalahan kritis, seperti nomor rekening yang salah, nomor persediaan yang tidak valid, dan salah dalam melakukan perhitungan harga. Program perbaikan yang dilakukan secara real time memperbolehkan untuk memperbaiki banyak tipe kesalahan yang mengidentifikasi dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi operasional.

d. Akhirnya, pemrosesan secara real time akan mengurangi pemakaian kertas. Kertas dokumen mahal untuk dibuat dan sering rusak. Dokumen elektronik sangat efisien, efektif, dan sangat berguna bagi jejak audit.

5. Contoh Real Time Audit

Project cycle timeline

Concept Proposal Allocation Development Operations Substitution

Initial outline Detailed plan Decision Implementation Management Cycle end

a. Kontribusi dari Kantor Pengawas Keuangan Negara, Israel Dinamika modern proses pengambilan keputusan dan konsekuensinya berpotensi jauh, menciptakan kebutuhan audit aktif dan relevan, yaitu Waktu, Real Audit. Jenis audit, mengangkat isu-isu filosofis yang menarik, mengenai ruang lingkup kewenangan BPK, dan hubungannya dengan cabang eksekutif. The Comptroller Negara Israel melakukan audit waktu nyata dan dalam kasus-kasus luar biasa, bahkan campur tangan dalam perjalanan proses pengambilan keputusan. Misalnya, Pengawas Keuangan Negara melakukannya ketika berhadapan dengan proyek jangka panjang maupun proses seperti penyerapan imigrasi massa Soviet Yahudi di Israel selama 1990-1991 atau pengembangan pesawat tempur Lavi.

b. Dalam kasus-kasus luar biasa, untuk mencegah kerugian besar, ketika mereka bisa dihindari, para Pengawas Keuangan Negara campur tangan secara real time, selama proses pengambilan keputusan itu sendiri. Hal ini dilakukan bukan dengan mendikte atau bahkan merekomendasikan yang keputusan harus diambil, tetapi dengan membawa perhatian pembuat keputusan, dan informasi relevan yang mereka harus mempertimbangkan selama proses pengambilan keputusan. Para Pengawas Keuangan Negara juga akan campur tangan ketika jelas bahwa keputusan tertentu disukai oleh pemerintah mungkin mengakibatkan pelanggaran hukum.

Berikut ini adalah beberapa contoh Real Time Audit

a. Sebuah banding kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali proposal tertentu yang diadopsi oleh komite menteri untuk menjual perusahaan pemerintah, ketika informasi mencapai Pengawas Keuangan Negara bahwa kesepakatan yang diusulkan undervalued aset perusahaan.

b. The Pengawas Keuangan Negara membahas Menteri Keuangan selama musyawarah untuk menyetujui penjualan perusahaan: yaitu setelah pemerintah telah mengadopsi keputusan untuk menyetujui penjualan, dan sebelum penjualan itu akhirnya disetujui oleh Komite Keuangan Knesset (Parlemen Israel).

c. Sebuah banding ke kota untuk kembali inisiatif untuk membangun kantor kotamadya dan sebuah sekolah berdasarkan perjanjian kredit tertentu yang sangat merugikan. Pada saat yang sama, banding dibuat untuk Kementerian Dalam Negeri, yang telah menyetujui pengaturan kredit, untuk mempertimbangkan kembali masalah ini juga. Intervensi ini sebenarnya menghasilkan penilaian ulang oleh orang-orang yang bersangkutan dan tabungan sebesar $ 25 juta.

d. Intervensi dalam sebuah proyek pembangunan besar di Yerusalem, sebelum kontrak final ditandatangani dengan pengusaha swasta, ketika menjadi jelas bahwa otoritas publik akan menandatangani kontrak terlalu merugikan kepentingan umum.

Diberikan di bawah ini adalah kutipan dari laporan audit mengenai privatisasi sebuah perusahaan pemerintah, seperti yang tercantum pada contoh pertama di atas dan sebagaimana diumumkan dalam pengawas keuangan Negara Laporan Tahunan tahun 1990: “Yerusalem Ekonomi Corporation didirikan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi kota dengan mendorong industri dan perdagangan korporasi ditangani dengan pengembangan kawasan industri dan perdagangan di kota dan pinggiran kota yang berdekatan.. Struktur yang dibangun telah disewakan kepada pengusaha dan memfasilitasi pembentukan mereka perusahaan Sepanjang tahun perusahaan terkonsentrasi di bawah kepemilikan mayoritas saluran lahan untuk industri dan perdagangan dan proporsi yang lebih kecil dari mereka untuk perusahaan komersial.. Sebagai hasilnya, perusahaan akumulasi kekuatan besar, dan posisinya sehubungan dengan negosiasi penyewa dan penyewa potensial yang sangat kuat. Sebagai itu adalah perusahaan publik yang tujuan utamanya adalah mengembangkan kota, korporasi tidak menggunakan posisi yang kuat untuk meningkatkan keuntungan.

Pada beberapa saluran yang dimiliki oleh korporasi, pembangunan sudah selesai, dan umumnya, struktur kebanyakan diduduki. saluran lain seperti yang berada di daerah Atarot industri dan di Mishor Adumim, proses pembangunan belum selesai dan sejumlah kecil bangunan didirikan masih kosong. Dalam jalannya peristiwa, ada risiko komersial yang lebih besar di daerah-daerah bahwa pembangunan belum selesai dan pengusaha swasta cenderung lebih ragu-ragu apakah akan berinvestasi dalam jumlah besar untuk menyelesaikan pembangunan. Dengan kata lain, investor swasta biasanya memanfaatkan proyeksi pendapatan di daerah yang kurang berkembang dengan tingkat kapitalisasi yang lebih tinggi dari daerah dimana pengembangan selesai.

Sesuai dengan kebijakan umum pemerintah untuk mengurangi keterlibatannya dalam kegiatan perekonomian, Pemerintah Otoritas Perusahaan memutuskan pada pertengahan-1989 untuk menjual saham pemerintah dalam perusahaan. Karena, dengan manajemen properti tidak ada harapan untuk menarik pengetahuan khusus dari luar negeri atau membuka saluran pemasaran baru, tujuan utama dari penjualan perusahaan adalah untuk menghasilkan pendapatan maksimal bagi keuangan nasional.

Dalam pendapat Pengawas Keuangan Negara, tujuan ini bisa saja dicapai sambil menjamin kepentingan umum dalam mengembangkan kota. Dengan memindahkan kekuatan ekonomi perusahaan kepada pemilik swasta, pengusaha potensial menghadapi entitas tunggal yang mengontrol cadangan lahan utama diperuntukkan bagi industri dan perdagangan. badan ini tidak dibatasi oleh pertimbangan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengembangan kawasan industri terus terpencil akan tergantung pada pertimbangan profitabilitas umum dari pemilik baru.

Ini transfer kekuatan ekonomi untuk badan usaha tidak memberikan kontribusi untuk meningkatkan harga jual bagi pemerintah. Memiliki aset perusahaan sudah terjual, bahkan di unit-unit yang besar, itu akan mungkin untuk meningkatkan jumlah pembeli yang akan bersaing untuk memperoleh sifat dan melalui ini untuk menghilangkan monopoli dan meningkatkan kemungkinan memerintah dengan harga jual lebih tinggi.

Jual perusahaan secara keseluruhan mengurangi pendapatan pemerintah dari aspek lain. Kantor Pengawas Keuangan Negara memperkirakan nilai properti korporasi yang sepenuhnya dikembangkan. Dari perkiraan ini adalah jelas bahwa adalah mungkin untuk menerima jumlah maksimum tender untuk pembelian seluruh perusahaan, dan untuk mempertahankan kontrol pemerintah terhadap situs-situs yang pengembangannya belum selesai.

Hasil ini masuk akal karena, terhadap perkembangan lebih lanjut kota, negara adalah lebih optimis daripada pengembang swasta dan, oleh karena itu, pengembang swasta yang tidak mungkin untuk membayar nilai penuh untuk wilayah dimana pembangunan belum selesai. Saluran di wilayah ini dapat dijual di kemudian hari dan secara signifikan meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan cara ini akan mungkin untuk menghindari kontrol atas sebagian besar cadangan lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan terus kota dengan satu entitas bisnis.

6. Daftar Pustaka

[1]   http://jurnal.unikom.ac.id/ed9/04-Supriyati.pdf

[2]   http://www.oppapers.com/essays/Audit-Informasi/264043

[3]   http://en.wikipedia.org/wiki/audit

[4]   http://www.realtimeaudit.eu/

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Standard

Bisnis di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini. Seperti yang dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill Gates yang melalui bukunya “Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa bisnis Internet adalah bisnis masa depan. Sepertinya tidak berlebihan jika beliau berpendapat seperti itu, karena Internet memang menawarkan kemudahan dalam aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung.

Dengan ini, tentu menjadikan internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis di masa sekarang dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau promosi tentu akan menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.

Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.

Untuk mendirikan bisnis dengan bentuk yang sudah disebutkan diatas, tentu ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya, dan pada tulisan ini akan di paparkan sebuah kasus pendirian dari CV.

Sebelum masuk ke dalam prosedur pendirian CV, akan dijelaskan secara ringkas mengenai CV. CV atau lebih dikenal Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seeseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari uraian ini dapat diambil kesimpulan bahwa dalam CV, sekutu dibedakan menjadi dua macam, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak menjalankan perjanjian dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis. Sekutu pasif  merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika CV mengalami kerugian maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja, begitu pula dalam mendapat keuntungan yang didapatkan tergantung juga dengan modal yang disetorkan. Sekutu pasif  tidak berwenang dalam kegiatan bisnis CV. CV ini didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Meskipun begitu CV bukan merupakan badan hukum. Kekayaan CV milik para anggotanya.

Untuk mendirikan CV, harus melalui beberapa tahap, yaitu

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Sebagai persyaratan dengan menyertakan fotokopi KTP para pendiri Perseroan

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan

c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;

a. Kartu NPWP

b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.

2. Persyaratan;

a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung

b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan

c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. Melampirkan NPWP

b. Salinan akta pendirian CV

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;

a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan

b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Setelah CV didirikan, anggota aktif diperkenankan menjalankan bisnis dengan nama CV tersebut. CV dapat melakukan kontrak kerja dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis. Dalam kontrak kerja akan dibuat surat perjanjian sebagai bukti tertulis adanya kontrak kerja. Surat perjanjian ini juga memaparkan hak dan kewajiban para pihak yang mengikat diri dalam surat perjanjian. Di bawah ini adalah sebuah contoh dari surat perjanjian.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER

Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA : INDRA PURNAMA

JABATAN : KEPALA MANAJER

PERUSAHAAN : PT. JAYA MAKMUR ABADI

ALAMAT : JALAN JEND. SUDIRMAN NO.464 KEC. INDRAMAYU KAB. INDRAMAYU

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.JAYA MAKMUR ABADI, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA : SALAMUN HASAN

JABATAN : TEKNISI

PERUSAHAAN : CV. SENTRAL KOMPUTER

ALAMAT : JALAN MT. HARYONO NO.20 KEC. SINDANG KAB. INDRAMAYU

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. SENTRAL KOMPUTER, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan teknologi informasi.

Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar Rp. 15.000.000 / Bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

BENTUK KONTRAK KERJA

1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).

2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.

Pasal 2

RUANG LINGKUP KERJA

Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :

1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini

2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.

Pasal 4

SISTEM KERJA

1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan

2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.

3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut

Pasal 5

ANGGARAN BIAYA

1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati

2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak

3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part

4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.

Pasal 6

PEMBAYARAN JASA SERVICE

Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. 

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN

• Kewajiban Pihak Pertama

1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar

2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya

3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama

4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama

1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya

2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)

4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua

1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan

2. Membuat rencana kerja/service bulanan.

3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer

4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua

1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan

2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part

3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)

Pasal 8

SILANG SENGKETA

1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak

2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan

3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama

Pasal 9

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10

PENUTUP

1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.

2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                                                                                                                             Jakarta, 6 Mei 2011

PIHAK PERTAMA                                                                                                                                  PIHAK KEDUA

KEPALA MANAJER                                                                                                                                        TEKNISI

INDRA PURNAMA                                                                                                                                SALAMUN HASAN

PROSEDUR PENGADAAN

CV atau badan usaha lainnya membutuhkan sumber daya dalam hal menjalankan aktifitas bisnisnya. Sumber daya disini baik berupa modal, manusia, material(bahan baku jika bergerak dalam bidang industri), mesin industri, dll. Untuk mendapatkan hal itu, tentu melalui prosedur-prosedur yang ditetapkan perusahaan itu sendiri. Dalam prosedur pengadaan akan di jelaskan mengenai prosedur pengadaan sumber daya manusia yang dikenal dengan rekruitmen pegawai atau tenaga kerja. Proses ini terbagi ke dalam beberapa tahap, yaitu

1. Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.  Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.

Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja

Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.

Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja

Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan
dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4. Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

KONTAK BISNIS

Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

PAKTA INTEGRITAS

Berdasarkan Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara
yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Berikut ini adalah contoh dari Pakta Integritas

PAKTA INTEGRITAS

(SE NO 214/DIPT 1/KOMINFO/2/2010)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama                               : Salamun Hasan

2. Jabatan                          : Manajer Pemasaran

3. Nama Perusahaan     : CV. Sentral Komputer

4. Alamat Perusahaan : Jl. Raya Balongan Km. 20 Kec. Balongan Kab. Indramayu

Dalam rangka pengurusan sertifikasi alat/ perangkat telekomunikasi di Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, dengan ini menyatakan bahwa:

1. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme.

2. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

3. Akan melaporkan pada pihak yang berwajib jika menemukan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

4. Tidak akan memberikan sesuatu apapun yang bekaitan dalam pengurusan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau sejenisnya.

Apabila saya melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Pakta Integritas ini, saya siap dituntut dengan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                                                                                                   Jakarta , 06 Mei 2013

                                                                                                                                                                        Tanda Tangan dan

                                                                                                                                                                              Materai 6000

                                                                                                                                                                          Salamun Hasan

                                                                                                                                                                         Menejer Pemasaran

Demikianlah catatan mengenai Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi. Jika ada kesalahan, dapat anda sampaikan melalui komentar di bawah ini.

Sumber referensi:

http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.3 tanggal akses 6 Mei 2013.